Sekampung, Lampung Timur – Oktober 2025
Sekretaris Desa dari seluruh desa di Kecamatan Sekampung turut hadir dan berperan aktif dalam kegiatan Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Kecamatan sekampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian terhadap perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat.
Peran Sekretaris Desa dalam Musdes
Sebagai perangkat desa yang bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan pencatatan, Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam proses penyusunan, perubahan, dan pelaporan APBDes. Dalam musyawarah kali ini, Sekretaris Desa membantu menyampaikan:
-
Latar belakang perubahan APBDes
-
Rincian perubahan anggaran, baik pendapatan maupun belanja
-
Dokumen administrasi pendukung musyawarah
-
Data realisasi kegiatan dan keuangan semester pertama tahun 2025
Sekretaris Desa juga memastikan bahwa seluruh proses musyawarah dijalankan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta arahan dari pemerintah daerah.
Fokus Perubahan APBDes 2025
Beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan APBDes 2025 antara lain:
-
Penyesuaian alokasi Dana Desa berdasarkan realisasi transfer dari pusat
-
Revisi kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan yang belum terlaksana
-
Penambahan kegiatan yang bersifat mendesak, seperti perbaikan infrastruktur dasar dan ketahanan pangan
-
Evaluasi terhadap kegiatan yang tidak relevan atau tidak dapat dilanjutkan
Penutup
Kehadiran dan peran aktif Sekretaris Desa dalam Musyawarah Perubahan APBDes 2025 di Kecamatan Sekampung menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan warga. Diharapkan dengan perubahan ini, pelaksanaan program desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran hingga akhir tahun anggaran.